Etika dan Hukum dalam Keamanan Informasi

Dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi, kita juga harus paham apa saja resiko maupun aturan-aturan dalam menggunakan teknologi tersebut.

Teknologi sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka.

Ada beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :

-       Ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai pekerja

-       Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual

-       Pengangguran dan pemindahan kerja

-       Kurangnya tanggung jawab profesi

-       Adanya golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi

Berikut sepuluh etika berkomputer, yang nantinya akan mengurangi dampak negative dari penggunaan computer, yaitu:

1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain

2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain

3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya

4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri

5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu

6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar

7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain

9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang

10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer.

Dalam menggunakan teknologi, terdapat juga hukum yang mengikat. Contohnya seperti yang tertuang pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Atau contoh lain terdapat pada Pasal 28 ayat 1-2 UU ITE: Ayat (1) "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik". Ayat (2) "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)".


Terima kasih, semoga bermanfaat :)

Komentar