Dalam
menggunakan dan memanfaatkan teknologi, kita juga harus paham apa saja resiko
maupun aturan-aturan dalam menggunakan teknologi tersebut.
Teknologi
sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup.
Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya
dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu,
pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap
harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan
terhadap teknologi belaka.
Ada
beberapa dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :
- Ketakutan
terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi manusia sebagai pekerja
- Tingkat
kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara manual
- Pengangguran dan
pemindahan kerja
- Kurangnya
tanggung jawab profesi
- Adanya golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi
Berikut
sepuluh etika berkomputer, yang nantinya akan mengurangi dampak negative dari penggunaan
computer, yaitu:
1. Jangan
menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2. Jangan melanggar
atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
3. Jangan
memata-matai file-file yang bukan haknya
4. Jangan
menggunakan komputer untuk mencuri
5. Jangan
menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
6. Jangan
menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
7. Jangan
menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan
8. Jangan mencuri
kekayaan intelektual orang lain
9. Pertimbangkan
konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek
terhadap sesama saat menggunakan komputer.
Dalam
menggunakan teknologi, terdapat juga hukum yang mengikat. Contohnya seperti
yang tertuang pada Pasal 27 ayat 3 UU
ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Atau contoh lain terdapat pada Pasal 28 ayat 1-2 UU ITE: Ayat (1) "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik". Ayat (2) "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)".
Terima kasih, semoga bermanfaat :)
Komentar
Posting Komentar